TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Tinggi (High Commissioner) Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Navanethem Pillay menyatakan prihatin atas sejumlah kasus diskriminasi agama diIndonesia. Ia mendesak pemerintah untuk mencabut sejumlah undang-undang yang meruncingkan diskriminasi.
»Prinsip fundamental dalam hak asasi manusia internasional adalah nondiskriminasi. Ini berlaku di semua bidang bagi semua orang,” kata Navanethem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 13 November 2012.
Peraturan yang dinilai menyokong diskriminasi, antara lain, Undang-Undang Penistaan Agama bikinan 1965, Keputusan Menteri 1969 dan 2006 mengenai pembangunan rumah ibadah, dan Keputusan Bersama Menteri 2008 mengenai Ahmadiyah.
Selama di Indonesia, Navanethem bertemu dengan kelompok-kelompok yang mengalami diskriminasi. Di antaranya, jemaat GKI Yasmin Bogor, HKBP Filadelfia Bekasi, warga Syiah, dan penganut Ahmadiyah. Ia prihatin polisi gagal memberikan perlindungan kepada korban.
"Prinsip fundamental tadi bisa hilang jika tindakan tegas tak diambil. Padahal, Undang-Undang Dasar Indonesia menjunjung prinsip ini dengan menyatakan setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih dan melaksanakan ibadat sesuai agamanya,” ujar perempuan yang disapa Navi ini.
Dalam kasus GKI Yasmin misalnya, Navi menyatakan aparat di Bogor tak menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk membuka kembali gereja. »Saya berbicara sebagai seorang mantan hakim,” kata dia. Hingga kini, jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia memang belum bisa beribadah. Gereja mereka digembok dan niat mereka beribadah pun dihadang massa intoleran.
Pada kasus Ahmadiyah, dalam perayaan Idul Adha lalu, polisi yang hadir malah mendesak para Ahmadi untuk meneken kesepakatan supaya tak melaksanakan ibadah Idul Adha. Alasannya, demi ketertiban umum.
Navi mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan seluruh kasus tadi. »Isu-isu kekerasan dalam komunitas memang tidak mudah untuk diselesaikan. Namun, saya prihatin atas pernyataan-pernyataan para pejabat yang mendukung diskriminasi agama,” katanya.
MUHAMAD RIZKI
LIHAT JUGAPenghayat agama leluhur dan kepercayaan masih alami diskriminasi
Jokowi diminta tak diskriminasi kaum waria
Rohingya, tanpa pengakuan dan tanpa kawan
Identitas agama hambat warga akses layanan publik
Indonesia, negara bebas yang makin tak toleran
Kekerasan atas nama agama meningkat di Indonesia
LIHAT JUGAPenghayat agama leluhur dan kepercayaan masih alami diskriminasi
Jokowi diminta tak diskriminasi kaum waria
Rohingya, tanpa pengakuan dan tanpa kawan
Identitas agama hambat warga akses layanan publik
Indonesia, negara bebas yang makin tak toleran
Kekerasan atas nama agama meningkat di Indonesia
BERITA LAINNYA
- 29 Tokoh Masyarakat Tolak RUU Keamanan Nasional
- Penahanan Djoko Jangan Munculkan Kembali Gesekan Polri-KPK
- Busyro: Yes! Andi Malarangeng Tersangka
- Jurnalis Paling Terancam RUU Keamanan Nasional
- SBY Ajak Elemen Pemerintah dan Masyarakat Sukseskan Pemilu
- RUU Kamnas Ancam Profesi Wartawan
- KPK: Korupsi sama dengan genosida
-
Ketua Geng Motor Wen Diancam Undang-undang …TRIBUNnews.com
PILIHAN REDAKSI
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Bila menemukan komentar bermuatan menghina atau spam, berikan jempol bawah, tanda Anda tak menyukai muatan komentar itu. Komentar yang baik, berikan jempol atas.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar