Prancis Mengembalikan Pajak Ilegal yang Dipungut dari Saksi-Saksi Yehuwa
Setelah pertarungan hukum selama 15 tahun, pada 11 Desember 2012, pemerintah Prancis mengembalikan dana milik Saksi-Saksi Yehuwa sejumlah 6.373.987,31 euro (sekitar 80 miliar rupiah).
Pada 1998, pemerintah berkeras bahwa sumbangan keagamaan yang diberikan oleh jemaat Saksi-Saksi Yehuwa harus dikenai pajak yang mencekik dan berlaku surut sebesar 60 persen. Pada 2003, Prancis menuntut sebagian pembayaran. Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa Prancis bersalah karena melanggar kebebasan beragama Saksi-Saksi Yehuwa dengan membebankan pajak ilegal, yang jika diberlakukan, dapat mengakibatkan likuidasi kantor Saksi di Prancis dan menghambat pekerjaan pendidikan Alkitab mereka. Sejak Mahkamah memutuskan bahwa pajak tersebut ilegal, pemerintah Prancis mulai menjalankan keputusan itu dengan mengembalikan pajak yang sudah dipungut beserta bunganya, dan mengganti biaya persidangan yang dikeluarkan para Saksi.
Kontak Media:
J.R. Brown, Kantor Informasi Publik, tel. +1 718 560 5000
Prancis: Guy Canonici, tel. +33 2 32 25 55 55
Tidak ada komentar:
Posting Komentar